Pemprov DKI Pastikan Stok LPG Nonsubsidi di Jakarta Aman
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menjamin ketersediaan stok LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg di Jakarta tetap aman pasca-penyesuaian harga yang berlaku sejak 18 April 2026.
"Distribusi berjalan normal,"
Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menyampaikan, LPG 12 kg merupakan LPG non-public service obligation (NPSO) atau nonsubsidi. Perubahan harga ini, lanjutnya, mengikuti dinamika pasar global.
“LPG 12 kg mengalami kenaikan sebesar Rp36.000 atau sekitar 18,75 persen, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Sementara itu, LPG 5,5 kg naik Rp17.000 atau sekitar 18,89 persen, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung,” ujar Ratu, Selasa (21/4).
Jelang Ramadan, Stok LPG 3 Kg di Jakarta AmanIa menjelaskan, penyesuaian harga LPG nonsubsidi ini merupakan dampak dari berbagai faktor eksternal. Di antaranya kenaikan harga kontrak LPG dunia (CP Aramco), meningkatnya Indonesian Crude Price (ICP), serta kondisi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada jalur logistik energi global.
Sementara terkait ketersediaan stok di Jakarta, Pemprov DKI terus berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk memastikan distribusi berjalan lancar. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying.
“Berdasarkan pantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg saat ini stabil, baik di tingkat agen maupun pangkalan. Distribusi berjalan normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga telah mengantisipasi potensi peralihan pengguna LPG 12 kg ke LPG subsidi 3 kg akibat kenaikan harga. Salah satunya melalui penguatan pengawasan dan edukasi agar subsidi tetap tepat sasaran.
Ratu juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat yang mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi.
“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan akan melakukan monitoring penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan perhotelan,” ucap Ratu.
Monitoring rutin dilakukan di tingkat agen dan pangkalan guna memastikan kuota LPG 3 kg tersedia sesuai peruntukan dan harga tetap sesuai ketentuan. Sedangkan terkait mekanisme pembelian LPG 3 kg masih menggunakan KTP yang berlaku sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Sesuai ketentuan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Setiap transaksi dicatat sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta juga menilai pengaruh kenaikan LPG nonsubsidi terhadap inflasi daerah relatif terbatas karena harga LPG 3 kg masih tetap stabil.
“Selama LPG subsidi 3 kg tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjaga. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan ini melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID),” tandas Ratu.